Pasal 22
BAB 7 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
Tindak lanjut pencegahan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dapat dilakukan dengan cara: a. mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu agar melakukan perencanaan pengadaan dan pendistribusian secara matang dan cermat; b. mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu agar melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap proses produksi perlengkapan pemungutan suara oleh perusahaan pemenang lelang; c. mengingatkan kepada perusahaan pemenang lelang agar melakukan pengadaan perlengkapan pemungutan suara sesuai spesifikasi, jenis, kualitas, dan jumlah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengingatkan kepada perusahaan yang mendistribusikan Surat Suara dan dukungan perlengkapan lainnya agar melakukan pendistribusian secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran; dan e. melakukan kegiatan lain yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
