PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN...
Pasal 24
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu kepada Bawaslu. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu kepada Bawaslu provinsi. (3) Panwaslu Kecamatan melaporkan hasil pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu kepada Panwaslu kabupaten/kota. (4) Pengawas Pemilu Lapangan melaporkan hasil pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu kepada Panwaslu kecamatan. (5) Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan hasil pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri kepada Bawaslu.
