PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN...
Pasal 18
BAB 6 — PENDISTRIBUSIAN
Selain pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pengawas Pemilu juga melakukan pengawasan terhadap: a. pelipatan Surat Suara dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sehingga dapat mencegah terjadinya salah coblos yang menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon tetap tertentu atau mengakibatkan suara pemilih menjadi tidak sah; dan b. Surat Suara dan dukungan perlengkapan lainnya dimasukkan ke dalam kotak suara untuk kemudian dikirim ke TPS.
