PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN...
Pasal 17
BAB 6 — PENDISTRIBUSIAN
(1) Pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. (2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi potensi rawan pelanggaran dan menentukan fokus pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara berdasarkan:
- potensi pelanggaran; dan/atau
- wilayah pengawasan dengan mempertimbangkan potensi rawan pelanggaran pada: a) area; b) daerah; dan/atau c) tempat tertentu, berdasarkan pengalaman pada Pemilu sebelumnya.; b. meminta data dan informasi yang dibutuhkan terkait pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, baik dari penyelenggara Pemilu atau pihak lain (instansi/lembaga, swasta atau masyarakat); c. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data pendistribusian perlengkapan pemungutan suara melalui pengawasan langsung ke lapangan; dan d. melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
