Pasal 19
BAB 6 — PENDISTRIBUSIAN
(1) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di luar negeri, selain melakukan pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bawaslu juga melakukan: a. memastikan jenis Surat Suara yang didistribusikan adalah Surat Suara untuk memilih calon anggota DPR untuk Daerah Pemilihan Jakarta 2; b. memastikan perlengkapan pemungutan suara didistribusikan sesuai dengan jadual yang direncanakan; dan c. memastikan tempat atau lokasi tujuan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sudah ditentukan. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di luar negeri dengan cara: a. memastikan perlengkapan pemungutan suara yang didistribusikan KPU diterima dalam kondisi baik oleh Pokja Pemilihan Luar Negeri (Kementrian Luar Negeri); dan b. memastikan perlengkapan pemungutan suara yang diterima Pokja Pemilihan Luar Negeri telah didistribusikan ke seluruh perwakilan RI di luar negeri yang akan mengadakan Pemilu.
