PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN...
Pasal 12
BAB 5 — PENGADAAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengadaan perlengkapan pemungutan suara, dengan cara: a. mengidentifikasi potensi rawan pelanggaran dan menentukan fokus pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara berdasarkan:
- potensi pelanggaran; dan/atau
- wilayah pengawasan dengan mempertimbangkan potensi rawan pelanggaran pada: a) area; b) daerah; dan/atau c) tempat tertentu, berdasarkan pengalaman pada Pemilu sebelumnya. b. memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan terkait pengadaan perlengkapan pemungutan suara dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi:
- jadwal produksi perlengkapan pemungutan suara dari seluruh perusahaan pemenang lelang;
- nama dan alamat perusahaan pemenang lelang yang akan memproduksi perlengkapan pemungutan suara;
- nama dan alamat pabrik tempat produksi perlengkapan pemungutan suara;
- jenis perlengkapan pemungutan suara yang akan diproduksi;
- jumlah daftar pemilih tetap, TPS, PPS, dan PPK pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- jumlah daftar pemilih tetap, TPSLN, dan PPLN pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
- jumlah kebutuhan perlengkapan pemungutan suara;
- jumlah perlengkapan pemungutan suara yang akan diproduksi; dan
- jumlah perlengkapan pemungutan suara tahun sebelumnya yang masih dapat digunakan. c. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melalui pengawasan langsung ke lapangan dan/atau melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
