Pasal 13
BAB 5 — PENGADAAN
(1) Pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. perlengkapan pemungutan suara; dan b. dukungan perlengkapan lainnya. (2) Jenis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh KPU, meliputi: a. Surat Suara; b. tinta; c. segel; d. alat bantu tuna netra; e. DCT lembar daftar calon tetap Anggota DPR dan DPD; dan f. formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR dan DPD. (3) Jenis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh KPU Provinsi, meliputi: a. kotak suara; b. bilik pemungutan suara; c. sampul kertas; d. lembar DCT daftar calon tetap Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; e. formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (4) Jenis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, meliputi: a. stiker nomor kotak suara; b. alat bantu tunanetra; c. perlengkapan di TPS; d. tanda pengenal KPPS; e. tanda pengenal petugas keamanan TPS; f. tanda pengenal saksi; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. karet pengikat Surat Suara; h. lem/perekat; i. kantong plastik; j. pulpen; k. gembok; l. spidol; dan m. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan. (5) Jenis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh PPLN, meliputi: a. tanda pengenal KPPSLN; b. tanda pengenal petugas keamanan TPSLN; c. tanda pengenal saksi; d. karet pengikat Surat Suara; e. lem/perekat; f. kantong plastik; g. pulpen; h. gembok; i. spidol; dan j. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan.
