Pasal 10
BAB 5 — PENGADAAN
Pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara; b. ketepatan waktu pengadaan perlengkapan pemungutan suara oleh perusahaan pemenang lelang; c. kesesuaian jumlah perlengkapan pemungutan suara yang diproduksi dengan jumlah yang seharusnya diproduksi oleh perusahaan pemenang lelang; d. terjaminnya pengamanan pada saat proses pengadaan perlengkapan pemungutan suara; e. pengadaan perlengkapan pemungutan suara oleh perusahaan pemenang lelang tidak melalui sub-kontrak kepada perusahaan lain selain pemenang lelang; f. kelebihan pengadaan Surat Suara yang diproduksi oleh perusahaan pemenang lelang; g. pembuatan TPS sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengadaan perlengkapan pemungutan suara tidak memberikan keuntungan atau merugikan partai politik atau calon tetap tertentu; dan i. prosedur pengadaan perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
