PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN...
Pasal 9
BAB 5 — PENGADAAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengadaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggara Pemilu dan pihak lain (instansi/lembaga, swasta atau masyarakat) yang terkait dengan pengadaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id
