PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 9
BAB 5 — STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap tahapan pencalonan Pemilu Kada dilaksanakan dengan menggunakan strategi: a. pencegahan pelanggaran; dan b. penindakan pelanggaran. (2) Pencegahan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan tindakan, langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap kemungkinan timbulnya potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal timbulnya pelanggaran. (3) Penindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Kada.
