PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 10
BAB 5 — STRATEGI PENGAWASAN
Pencegahan pelanggaran pada tahapan pencalonan Pemilu Kada dapat dilakukan dengan cara: a. mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses pencalonan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengingatkan kepada Partai Politik untuk ikut mengawasi proses pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; c. mengawasi proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya; d. menyampaikan saran dan pendapat kepada KPU dan jajarannya dalam hal terdapat indikasi awal terjadi penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pencalonan; dan e. kegiatan-kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
