PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 18
BAB 7 — KOORDINASI DAN KERJASAMA PENGAWASAN
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pada tahapan pencalonan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. (3) mekanisme kerjasama untuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
