Pasal 17
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat temuan dugaan pelanggaran dan/atau bukan pelanggaran dilakukan dengan menggunakan formulir Model C KWK-2 sebagaimana terdapat pada Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan berupa temuan dugaan pelanggaran diteruskan kepada divisi penanganan pelanggaran disertai dengan bukti awal. (4) Penerusan temuan dugaan pelanggaran sebagaimana pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan formulir Model C KWK-4 sebagaimana terdapat pada Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
