PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 72
BAB 8 — EVALUASI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Kepala sekretariat Panwaslu Aceh, kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan, wajib mengelola penggunaan keuangan berdasarkan prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. akseptabilitas; dan d. pengelolaan anggaran keuangan berbasis kinerja.
