Pasal 71
BAB 8 — EVALUASI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu Aceh menyampaikan laporan kinerja pengawasan kepada Bawaslu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan laporan kinerja pengawasan kepada Panwaslu Aceh dan Bawaslu. (3) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan laporan kinerja pengawasan kepada Bawaslu. (4) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
