PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 70
BAB 8 — EVALUASI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Anggota melalui rapat pleno Panwaslu Kada, wajib melakukan evaluasi hasil kinerja pengawasan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. setelah berakhir setiap tahapan; dan b. setelah berakhir seluruh tahapan.
