Pasal 73
BAB 8 — EVALUASI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kepala sekretariat Panwaslu Aceh wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Pemerintah Aceh setelah mendapatkan persetujuan Panwaslu Aceh menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Pemerintah Aceh melalui Panwaslu Aceh setelah mendapatkan persetujuan Panwaslu Kabupaten/Kota menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setelah mendapatkan persetujuan Panwaslu Kabupaten/Kota menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan persetujuan Panwaslu Kecamatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk menjamin prinsip pengelolaan anggaran keuangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, kepala sekretariat Panwaslu Aceh, kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan, wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Panwaslu Kada masing-masing secara periodik dan sebelum berakhir masa tugas Panwaslu Kada. (6) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berisi arus pengeluaran kas sekretariat selama 3 (tiga) bulan, dan laporan pertanggungjawaban disampaikan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (7) Dalam hal rapat pleno Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menilai adanya ketidakwajaran atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, anggota Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, dapat mengusulkan rapat pleno untuk mengagendakan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan oleh kepala sekretariat.
