Pasal 48
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bidang umum pada sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal: a. pelaksanaan tugas Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Divisi Hubungan Antar Lembaga, dan Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kabupaten/Kota; b. pengelolaan ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Panwaslu Kabupaten/Kota; c. penyiapan bahan untuk menyusun program dan kegiatan Panwaslu Kabupaten/Kota; d. penyiapan bahan bagi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rangka melakukan diseminasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu; e. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Bidang umum menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat, serta Divisi dan Pokja terkait; dan b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat di bidangnya.
