PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 47
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota memimpin pelaksanaan tugas sekretariat dalam memberikan dukungan teknis dan administratif kepada anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat; dan b. pembinaaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat.
