PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 46
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dukungan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui pelaksanaan tugas masing-masing Bidang. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat non-struktural.
