Pasal 49
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bidang pengawasan pada sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal: a. pelaksanaan tugas Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten/Kota; b. penyusunan dan penetapan program dan kegiatan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; c. penyiapan bahan teknis untuk kebutuhan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; d. pengelolaan data dan bahan hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Bidang pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat, serta Divisi dan Pokja terkait; dan b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat di bidangnya.
