PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 41
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Kepala sekretariat Panwaslu Aceh memimpin pelaksanaan tugas sekretariat dalam memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Panwaslu Aceh. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat; dan b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat.
