Pasal 42
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bidang umum pada sekretariat Panwaslu Aceh mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal: a. pelaksanaan tugas Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Divisi Hubungan Antar Lembaga, dan Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Aceh; b. pengelolaan ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Panwaslu Aceh; c. penyiapan bahan untuk menyusun program dan kegiatan Panwaslu Aceh; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyiapan bahan bagi anggota Panwaslu Aceh dalam rangka melakukan diseminasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu; e. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; dan f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Bidang umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat, serta Divisi dan Pokja terkait; dan b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat di bidangnya.
