PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 40
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Panwaslu Aceh bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Panwaslu Aceh. (2) Dukungan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui pelaksanaan tugas masing-masing Bidang. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat non-struktural.
