Pasal 39
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pokja Panwaslu Aceh bertugas: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan pada tiap tahapan Pemilu; b. mengoptimalkan pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tiap tahapan Pemilu; dan c. melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya dalam rangka pengawasan Pemilu yang ditetapkan melalui rapat pleno. (2) Pokja Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota bertugas: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan pada tiap tahapan Pemilu; b. mengoptimalkan pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tiap tahapan Pemilu; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya dalam rangka pengawasan Pemilu yang ditetapkan melalui rapat pleno.
