Pasal 38
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. melakukan sosialisasi tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; b. melakukan sosialisasi strategi pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; c. mendokumentasikan proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Panwaslu Kabupaten/Kota; dan d. mempublikasikan hasil-hasil pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota. e. melakukan diseminasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koodinator Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat dapat melakukan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kecamatan.
