PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 37
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. melakukan sosialisasi tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. melakukan sosialisasi strategi pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; c. mendokumentasikan proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Panwaslu Aceh; d. mempublikasikan hasil-hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; dan e. melakukan diseminasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koodinator Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat dapat melakukan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
