PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 36
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Divisi Hubungan Antar Lembaga pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;dan b. menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperluas pengawasan partisipatif. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koodinator Divisi Hubungan Antar Lembaga dapat melakukan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kecamatan.
