Pasal 33
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. melakukan kajian atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; b. mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan/laporan pelanggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; c. mempersiapkan keterangan dan/atau dokumen dalam hal adanya perselisihan hasil pemilihan umum; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menyelesaikan sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bukan merupakan sengketa hasil Pemilu. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dapat melakukan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kecamatan, dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.
