Pasal 34
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas: a. melakukan kajian atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; b. mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan/laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan c. menyelesaikan sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bukan merupakan sengketa hasil Pemilu. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dapat melakukan supervisi terhadap Pengawas Pemilu Lapangan, dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.
