Pasal 32
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. melakukan kajian atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan/laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; c. mempersiapkan keterangan dan/atau dokumen dalam hal adanya perselisihan hasil Pemilu; dan d. menyelesaikan sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur yang bukan merupakan sengketa hasil Pemilu. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dapat melakukan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kabupaten/Kota, dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.
