Pasal 31
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Divisi Pengawasan pada Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas; a. menyusun dan melaksanakan rencana, strategi dan langkah-langkah pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; b. menghimpun data informasi hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan c. menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka pencegahan pelanggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Divisi Pengawasan dapat melakukan supervisi terhadap Pengawas Pemilu Lapangan, dan lembaga atau pihak pemangku kepentingan terkait.
