PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 30
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Divisi Pengawasan pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas; a. menyusun dan melaksanakan rencana, strategi dan langkah-langkah pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; b. mengelola data informasi hasil pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan c. menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka pencegahan pelanggaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Divisi Pengawasan dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kecamatan, dan lembaga atau pihak pemangku kepentingan terkait.
