PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 29
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Divisi Pengawasan pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun dan melaksanakan rencana, strategi dan langkah-langkah pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. mengelola data informasi hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; dan c. menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka pencegahan pelanggaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Divisi Pengawasan dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kabupaten/Kota, dan lembaga atau pihak pemangku kepentingan terkait.
