PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 28
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Divisi Umum pada Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas: a. menyusun rencana kegiatan Panwaslu Kecamatan; b. menghimpun data informasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan c. MENETAPKAN langkah-langkah strategis untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia Panwaslu Kada di wilayah kecamatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat melakukan supervisi terhadap Pengawas Pemilu Lapangan.
