Pasal 27
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun dan merumuskan program Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; b. menyusun rencana kegiatan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; c. mengelola data informasi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; d. mempersiapkan dan melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan e. MENETAPKAN langkah-langkah strategis untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia Panwaslu Kada dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kecamatan.
