PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 26
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. menyusun dan merumuskan program Panwaslu Aceh; b. mengelola data informasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; c. mempersiapkan dan melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur ; dan d. MENETAPKAN langkah-langkah strategis untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia Panwaslu Kada dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kabupaten/Kota.
