PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 25
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Tugas anggota Panwaslu Kecamatan meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membuat dan menyampaikan laporan serta evaluasi proses dan hasil kerja Divisi dan penugasan lainnya kepada ketua pada kesempatan pertama dalam rapat pleno; b. memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas Divisi yang menjadi tanggungawabnya; c. melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan keputusan rapat-rapat Panwaslu Kecamatan; dan d. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Panwaslu Kecamatan didukung dan dibantu oleh sekretariat Panwaslu Kecamatan.
