Pasal 24
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Ketua Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas: a. memimpin Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada; b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Kecamatan ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panwaslu Kecamatan; d. menandatangani semua keputusan dan surat-surat resmi Panwaslu Kecamatan; e. mengundang anggota untuk menghadiri rapat pleno; f. memimpin rapat pleno dan kegiatan Panwaslu Kecamatan; g. mendistribusikan tugas kepada anggota sesuai dengan fungsi dan Divisi yang telah diputuskan dalam rapat pleno; h. melaksanakan tugas dan wewenang, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat pleno. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Panwaslu Kecamatan melakukan fungsi koordinasi.
