PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 23
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu www.djpp.kemenkumham.go.id
Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota di wilayah kecamatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan fungsi: a. pembinaan; b. pengawasan; c. evaluasi; dan d. pengorganisasian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
