Pasal 22
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Tugas anggota Panwaslu Kabupaten/Kota meliputi: a. memimpin Divisi dan/atau Pokja yang telah ditetapkan dalam rapat pleno; b. membuat dan menyampaikan laporan serta evaluasi proses dan hasil kerja Divisi, Pokja, dan penugasan lainnya kepada ketua pada kesempatan pertama dalam rapat pleno; c. memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas Divisi dan/atau Pokja yang menjadi tanggungjawabnya; d. melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan keputusan rapat-rapat Panwaslu Kabupaten/Kota; dan e. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Panwaslu Kabupaten/Kota didukung dan dibantu oleh sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota.
