Pasal 21
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. memimpin Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada; b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panwaslu Kabupaten/Kota; d. menandatangani semua keputusan dan surat-surat resmi Panwaslu Kabupaten/Kota; e. mengundang anggota untuk menghadiri rapat pleno; f. memimpin rapat pleno dan kegiatan Panwaslu Kabupaten/Kota; g. mendistribusikan tugas kepada anggota sesuai dengan fungsi, Divisi, dan Pokja yang telah diputuskan rapat pleno; h. melaksanakan tugas dan wewenang, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat pleno. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan fungsi koordinasi.
