PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 20
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah kabupaten/kota menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota di wilayah kabupaten/kota menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan fungsi: a. pembinaan; b. pengawasan; c. evaluasi; dan d. pengorganisasian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
