Pasal 19
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Tugas anggota Panwaslu Aceh meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memimpin Divisi dan/atau Pokja yang menjadi tanggungjawabnya; b. membuat dan menyampaikan laporan serta evaluasi proses dan hasil kerja Divisi, Pokja, dan penugasan lainnya kepada ketua pada kesempatan pertama dalam rapat pleno; c. memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas Divisi dan/atau Pokja yang menjadi tanggung jawabnya; d. melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan keputusan rapat-rapat Panwaslu Aceh; dan e. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Panwaslu Aceh didukung dan dibantu oleh sekretariat Panwaslu Aceh.
