Pasal 18
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Ketua Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. memimpin Panwaslu Aceh dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Aceh ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panwaslu Aceh; d. menandatangani semua keputusan dan surat-surat resmi Panwaslu Aceh; e. mengundang anggota untuk menghadiri rapat pleno; f. memimpin rapat pleno dan kegiatan Panwaslu Aceh; g. mendistribusikan tugas kepada anggota sesuai dengan fungsi, Divisi, dan Pokja yang telah diputuskan rapat pleno; h. melaksanakan tugas dan wewenang, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat pleno. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Panwaslu Aceh melakukan fungsi koordinasi.
