PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 17
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Panwaslu Aceh bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah provinsi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Aceh melakukan fungsi: a. pembinaan; b. pengawasan; c. evaluasi; dan d. pengorganisasian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
