PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 16
BAB 4 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu Aceh, diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul Panwaslu Aceh. (2) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu Kecamatan, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Panwaslu Kabupaten/Kota.
