PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 15
BAB 4 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Pembagian pegawai ke dalam Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan oleh kepala sekretariat. (2) Kepala sekretariat MENETAPKAN seorang koordinator untuk memimpin pegawai yang tergabung pada setiap Bidang pada sekretariat Panwaslu Aceh dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota.
