PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 14
BAB 4 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Jumlah pegawai dan tenaga profesional untuk Sekretariat Panwaslu Kada ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direkrut sesuai keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
