PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 13
BAB 4 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Sekretariat Panwaslu Aceh dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, terdiri atas: a. kepala sekretariat; b. Bidang Umum ; c. Bidang Pengawasan;dan d. Bidang Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran. (2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan, terdiri atas: a. kepala sekretariat; dan b. pegawai sekretariat. (3) Sekretariat Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf www.djpp.kemenkumham.go.id
a, masing-masing dipimpin oleh seorang kepala sekretariat yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (4) Pegawai sekretariat berasal dari unsur pegawai negeri sipil dan tenaga profesional.
